Kategori: Berita

memuat segala informasi – informasi yang terupdate

Sticky

LOMBA ARTIKEL “KENALILAH AGAMAMU”

Dalam rangka membentuk jiwa muda yang Islami dan Kooperatif dalam kebaikan dan Taqwa, MABAIS mengadakan Lomba Bertajuk Tema Besar yaitu

اعرف ديــــنك
Kenalilah Agama mu

LOMBA ARTIKEL

Syarat Lomba Artikel

  1. Mahasiswa / Mahasiswi MABAIS Surakarta
  2. Artikel berisi 300 – 400 kata dengan size font 12 theme fonts Calibri ( body ) , margins Normal.
  3. Tulisan berupa rasional, ilmiah, disertai dengan dalil dan fakta yang jelas dan ilmiah
  4. Artikel menggunakan Bhs Indonesia berisi tentang Allah Maha Esa dalam segala hal
  5. Artikel tulisan mandiri tidak hasil copy paste dari manapun
  6. File bentuk PDF

Keriteria Penilaian Artikel

  • Tulisan menarik, menggugah orang lain semakin yakin akan kebenaran Islam
  • Tidak mengandung fiksi atau mitos
  • Refrensi yang jelas

Akhir pengumpulan artikel 3 Jumadil Tsani 1444 H / 27 Desember 2022 ke link berikut: https://forms.gle/PuohLNuVYiHteLtj7

LOMBA POSTER/FLYER

Syarat Lomba Poster/Flyer

  1. Mahasiswa / Mahasiswi MABAIS Surakarta
  2. Tidak mengandung gambar makhluk hidup / salib / aurat
  3. Isi bebas boleh mengutip ucapan ulama’/ faidah ilmiah dan semisalnya
  4. Mencantumkan logo MABAIS di Poster/ Flyer unduh logo klik di sini https://bit.ly/3Yd6ON0
  5. Topik poster seputar “ Jangan Kau Nodai Aqidah Mu “
  6. Format file JPG/PNG
  7. Maksimal size 100 MB

Kriteria Penilaian

  • Poster menarik dan menginspirasi
  • Tidak mengandung gambar makhluk hidup / salib / aurat
  • Refrensi yang jelas

Akhir pengumpulan Poster/Flyer 3 Jumadil Tsani 1444 H / 27 Desember 2022 ke link berikut https://forms.gle/gWYYATFwN3CoyE2x7

Catatan

  • Boleh mengikuti salah satu cabang lomba di atas.
  • Qism Syu’un Thullab Ma’had Aly Mabais Surakarta

Pelaksanaan Layanan Pendidikan Dalam Masa Wabah Corona Virus Disease (COVID-19)  Jajar Islamic Center (JIC) Surakarta

sumber :money.kompas.com/read/2020/04/10/141231726/prudential-dan-tokopedia-hadirkan-proteksi-kecelakaan-dan-covid-19

Unduh Surat Edaran disini

الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام على نبي الأمين و على أله و أصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta NOMOR 420/868 TAHUN 2020 bahwa :

  1. 1.      Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan mekanisme Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada satuan pendidikan di wilayah Kota Surakarta diperpanjang sampai dengan tahun ajaran baru semester ganjil tahun 2020 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kebijakan Pemerintah Pusat.
  2. Kepala Satuan Pendidikan mengatur pelaksanaan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan tetap berpedoman pada tahapan proses pembelajaran sebagaimana diatur dalam kalender akademik yang telah menetapkan jadwal kegiatan masing-masing satuan pendidikan antara lain, Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun Ajaran, Libur Umum dan Libur Akhir Semester Genap, Penyampaian Laporan Hasil Belajar dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
  3. Pelaksanaan tugas bagi ASN pada satuan pendidikan di wilayah Kota
    Surakarta meliputi ketentuan jam kerja, presensi kehadiran, pelaporan ekinerja dan pakaian dinas mengikuti ketetapan sebagaimana diatur dalam Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 061.1/978 Tanggal 28 Mei 2020 dengan tetap menjalankan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.
  4. Dalam masa libur sekolah bagi siswa didik sesuai kalender akademik, Kepala Satuan Pendidikan untuk merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi Pendidik dengan prioritas pada kemampuan penguasaan teknologi informasi, pengembangan bahan ajar berbasis online dan kompetensi lain yang dipandang perlu dalam melaksanakan proses
    pembelajaran pada masa wabah pandemi covid-19.
  5. Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan satuan pendidikan berpedoman pada protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
  6. Kepala Satuan Pendidikan menyusun rencana kegiatan dan mengatur pelaksanaan kegiatan pada satuan Pendidikan masing-masing dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.
  7. Kepala Satuan Pendidikan untuk sejak awal mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan masing-masing dan selanjutnya menyusun skenario rencana pembelajaran pada tahun ajaran baru dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.
  8. Ketentuan pelaksanaan tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur secara mandiri sesuai kebijakan masing-masing dengan tetap menjalankan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.
  9. Ketentuan teknis tetap berpedoman pada Surat Edaran sebelumnya sepanjang tidak dirubah atau disesuaikan dengan Surat Edaran ini.

Unduh Surat Edaran disini

.بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد

Alhamdulillah, ramadhan telah usai..lebaran telah kita jalani..ketupat dan opor ayamnya telah kita nikmati..walaupun “situasinya agak berbeda” dari biasanya..
‘ala kulli haal, Allah Ta’ala karuniakan kepada kita semua nikmat yang tidak bisa kita hitung..

Surat Edaran Lalu

Dalam kesempatan ini, kami sampaikan kembali, apa yang telah ditetapkan oleh Madrasah pada 13 APRIL 2020 yang lalu..monggo, untuk setiap orang tua/wali santri bisa mengingatkan, mencermati dan membimbing putra/putrinya untuk memperhatikan dan melaksanakan RUNDOWN Kalender Pendidikan yg telah kami sampaikan di atas..

Dan, terkhusus poin ke 3, yang menyatakan bahwa “santri wajib kembali ke asrama pada hari AHAD, 7 Juni 2020, maka insyaAlloh akan ada REVISI/PERUBAHAN AGENDA KBM TATAP MUKA DI PONDOK. Sudah beberapa hari ini dibahas oleh pengurus untuk kapan penjadwalan ulang KBM, namun belum selesai pembahasannya..karena harus berkoordinasi juga dengan Kementrian Agama dan Kemendikbud setempat..

yang pada intinya, dengan melihat situasi VIRUS CORONA di negeri kita saat ini, pondok TIDAK BISA memaksakan KBM aktif di kelas & asrama sesuai jadwal..

Adapun keterangan berikutnya, insyaAlloh kami akan sampaikan dalam surat edaran berikutnya di awal bulan JUNI ini insyaAlloh..

Untuk itu, kami sampaikan informasi ini untuk mengantisipasi Orang tua/wali santri yang mungkin telah membeli tiket/mempersiapkan tilet ke pondok, agar bisa DI CANCEL.

Demikian sementara ini kami infokan, atas perhatian dan pemakluman-nya kami ucapkan jazaakumullohukhoiron..

Sedikit tambahan, bahwa status KLB Corona di Solo baru saja diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Oleh sebab itu, memasukkan santri ke pondok tanggal 7 Juni tentu sangatlah berat rasanya..bagi kami, orang tua maupun santri sendiri..

InsyaAlloh, informasi selanjutnya kami sampaikan dalam edaran pekan depan..

Baarakallohufiikum..