
الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام على نبي الأمين و على أله و أصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta NOMOR 420/868 TAHUN 2020 bahwa :
- 1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan mekanisme Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada satuan pendidikan di wilayah Kota Surakarta diperpanjang sampai dengan tahun ajaran baru semester ganjil tahun 2020 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kebijakan Pemerintah Pusat.
- Kepala Satuan Pendidikan mengatur pelaksanaan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan tetap berpedoman pada tahapan proses pembelajaran sebagaimana diatur dalam kalender akademik yang telah menetapkan jadwal kegiatan masing-masing satuan pendidikan antara lain, Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun Ajaran, Libur Umum dan Libur Akhir Semester Genap, Penyampaian Laporan Hasil Belajar dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Pelaksanaan tugas bagi ASN pada satuan pendidikan di wilayah Kota
Surakarta meliputi ketentuan jam kerja, presensi kehadiran, pelaporan ekinerja dan pakaian dinas mengikuti ketetapan sebagaimana diatur dalam Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 061.1/978 Tanggal 28 Mei 2020 dengan tetap menjalankan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur. - Dalam masa libur sekolah bagi siswa didik sesuai kalender akademik, Kepala Satuan Pendidikan untuk merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi Pendidik dengan prioritas pada kemampuan penguasaan teknologi informasi, pengembangan bahan ajar berbasis online dan kompetensi lain yang dipandang perlu dalam melaksanakan proses
pembelajaran pada masa wabah pandemi covid-19. - Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan satuan pendidikan berpedoman pada protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
- Kepala Satuan Pendidikan menyusun rencana kegiatan dan mengatur pelaksanaan kegiatan pada satuan Pendidikan masing-masing dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.
- Kepala Satuan Pendidikan untuk sejak awal mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan masing-masing dan selanjutnya menyusun skenario rencana pembelajaran pada tahun ajaran baru dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.
- Ketentuan pelaksanaan tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur secara mandiri sesuai kebijakan masing-masing dengan tetap menjalankan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.
- Ketentuan teknis tetap berpedoman pada Surat Edaran sebelumnya sepanjang tidak dirubah atau disesuaikan dengan Surat Edaran ini.
Unduh Surat Edaran disini